Senin, 25 September 2023

Intervensi Terintegrasi

Inisiasi Intervensi Terintegrasi.

Stunting memiliki banyak faktor penyebab sehingga untuk mengatasinya tidak bisa dilakukan oleh masing-masing sektor dengan kegiatan yang parsial. Faktor penyebab langsung dan tidak langsung dari stunting harus diatasi bersama-sama oleh seluruh lintas sektor yang terkait melalui integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif. Integrasi dan konvergensi program yang dilaksanakan oleh lintas sektor akan menghasilkan daya ungkit yang lebih besar dalam upaya penurunan prevalensi stunting.

Wakil Presiden RI telah memberikan arahan pada rapat terbatas tingkat menteri tanggal 9 Agustus 2017 untuk melaksanakan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mempercepat penurunan stunting pada anak balita di Indonesia melalui kegiatan terintegrasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa sehingga mampu mewujudkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

Intervensi gizi terintegrasi merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi khususnya stunting dengan melibatkan berbagai K/L terkait. Disebut terintegrasi apabila dari sisi jenis kegiatan yang dilakukan lengkap dan sesuai permasalahan, cakupan mencapai angka cakupan minimal dan tepat sasaran, dan dari sisi kualitas intervensi sesuai standar dengan tingkat kepatuhan (compliance) yang tinggi. Kegiatan intervensi gizi terintegrasi di susun berdasarkan program intervensi baik spesifik dan sensitif yang terbukti efektif

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting

Pemilihan lokasi fokus intervensi stunting pada tingkat kabupaten/kota didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah balita stunting, prevalensi stunting serta tingkat kemiskinan. Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2018, lokasi fokus intervensi penurunan stunting terus bertambah setiap tahunnya. Dari 100 kabupaten/kota di tahun 2018, diperluas menjadi 160 kabupaten/kota di tahun 2019 hingga 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Pada tahun 2021, jumlah ini bertambah lagi menjadi 360 kabupaten/kota.

Cakupan akan terus diperluas secara bertahap hingga pada tahun 2023 akan mencakup 514 kabupaten/kota. Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2024, seluruh kabupaten/kota telah mengimplementasikan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang mendukung dalam pencapaian target RPJMN 2020-2024. Adapun perkembangan lokasi fokus stunting dapat dilihat pada peta berikut:

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Tahun 2019
Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Tahun 2020

 

Surat penetapan lokasi fokus intervensi penurunan stunting dapat diunduh disini

Untuk Pedoman Download Disini:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Deteksi Dini Stunting

Mengenal Stunting: Deteksi Dini, Dampak, dan Pencegahannya 5 April 2022, 10.23   Oleh:  helmyati   Stunting merupakan salah satu permasalaha...